Pengunjung Bromo Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Protokol kesehatan di Gunung Bromo

Sobat triper yang akan menikmati liburan tahun baru di Gunung Bromo, Jawa Timur, mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk kawasan Bromo dengan hasil negatif.

Dijelaskan Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), R Agus Budi Santosa melalui keterangan persnya, Senin (28/12/2020), pada tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum pelaksanaan kunjungan wisata TNBTS.

Baca juga: Hubungan Terlarang Ayah dan Anak yang Berbuah Kutukan

Selain itu, sobat triper juga wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak fisik minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan.

Disampaikan juga, hingga pada tanggal 8 Januari 2021, kunjungan wisatawan menuju kawasan Gunung Bromo dibatasi hanya 30 persen atau 1.001 orang per hari dari total kapasitas kawasan tersebut.

Rinciannya, Site Bukit Cinta 35 orang, Site Penanjakan 214 orang, Site Bukit Kedaluh 107 orang, Site Savana Teletabies atau Lautan Pasir 520 orang dan Site Mentigen 125 orang.


Reporter: tim Local Trip